1. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Pembangunan, Pemanfaatan, Pengubahan dan/atau Pembongkaran Bangunan dan atau Saluran Irigasi Pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder Dalam Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Administrasi Tentang Izin Pembangunan, Pemanfaatan, Pengubahan dan/atau Pembongkaran Bangunan dan atau Saluran Irigasi Pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder Dalam Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
3
Persyaratan
Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
SITU/HO.
Rencana Pembangunan, Pemanfaatan Bangunan dan atau Saluran Irigasi.
Surat Keterangan Lulus Pengujian Laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
Perjanjian/Kesepakatan Kerja Bersama atau ganti rugi tanah dengan pihak ketiga (apabila ada).
Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi dari Pejabat yang bewenang.
Izin Lingkungan dari Kepala Daerah yang berwenang.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk Pelayanan
Izin Pembangunan Pemanfaatan, Pengubahan dan/atau Pembongkaran Bangunan dan atau Saluran Irigasi Pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder Dalam Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan.
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Penyelenggaraan Air Minum Untuk Lintas Kabupaten/Kota
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Penyelenggaraan Air Minum Untuk Lintas Kabupaten/Kota.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
SITU/HO.
Rencana Penyelanggaraan Air Minum.
Surat Keterangan Lulus Pengujian Laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
Perjanjian/Kesepakatan Kerja Bersama atau ganti rugi tanah dengan pihak ketiga (apabila ada).
Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi dari Pejabat yang bewenang.
Izin Lingkungan dari Kepala Daerah yang berwenang.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk Pelayanan
Izin Penyelenggaraan Air Minum Untuk Lintas Kabupaten/Kota dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan.
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
3. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Pengusahaan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Pengusahaan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. II.A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
Fotocopy SIUP.
Proposal (Rencana Kerja).
Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meter Air.
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pajak.
Fotocopy Kwitansi Pembayaran Bulan Terakhir.
Fotocopy Surat Izin Lama bagi yang perpanjangan.
Hasil Uji Limbah 3 Bulan Terakhir.
Fotocopy Surat Izin Pembuangan Limbah Air.
Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi dari Pejabat yang bewenang.
Izin Lingkungan dari Kepala Daerah yang berwenang.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk Pelayanan
Izin Pengusahaan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan.
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
4. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Penyelenggaraan Penampungan Sementara (PS) Air Limbah Lintas Kabupaten/Kota
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Penyelenggaraan Penampungan Sementara (PS) Air Limbah Lintas Kabupaten/Kota.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengendalian Kerusakan Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
Fotocopy SITU/HO.
Rencana Penyelenggaraan Air Limbah.
Perjanjian/Kesepakatan Kerja Bersama atau ganti rugi tanah dengan pihak ketiga (apabila ada).
Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi dari Pejabat yang bewenang.
Izin Lingkungan dari Kepala Daerah yang berwenang.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk Pelayanan
Izin Penyelenggaraan Penampungan Sementara (PS) Air Limbah Lintas Kabupaten/Kota. Izin Penyelenggaraan Penampungan Sementara (PS) Air Limbah Lintas Kabupaten/Kota dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan.
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.