Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan yang menjadi kewenangannya, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis perencanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu;
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu; dan pengelolaan administratif.