1. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah Provinsi (Penyaluran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura)
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Usaha Tanaman Pangan dan Holtikultura Wilayah Provinsi.
2
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang produksi sertifikat dan
peredaran benih.
3
Persyaratan
Persyaratan Administrasi :
Mengajukan Surat Permohonan Bermatererai Rp.6000,-
SITU/HO
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama pengusaha
Sket lokasi/tanah atas nama perusahaan
KTP Penanggungjawab
Pas foto 3x4 (2 lembar)
Persyaratan Teknis :
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP)
Mengajukan Proposal Perusahaan untuk kegiatan penyaluran benih tanaman pangan dan holtikultura.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8
Pengetahuan Pengaduan
Melalui kotak pengaduan
Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Tanda Daftar Pedagang Benih Bina
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Tanda Daftar Pedagang Benih Bina.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi Sertifikat dan Peredaran Benih.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Pengajuan Izin bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP
SITU/ (HO) untuk yang berbadan hukum.
SIUP
Penilaian Permohonan Pendaftaran Pedagang Benih Bina oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Tanda Daftar Pedagang Benih Bina dari Kepala Dinas
Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
Melalui kotak pengaduan
Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
3. Jenis Pelayanan Administrasi Rekomendasi Pendaftaran Mutu Pangan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Rekomendasi Pendaftaran Mutu Pangan.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpers/OT.210/VII/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Pengajuan Izin bermaterai Rp. 6.000,-
Akte Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
SITU/ (HO) untuk yang berbadan hukum.
SIUP atas nama Pengusaha.
Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pengusaha/Perusahaan.
Fotocopy KTP.
Pas Photo 3x4 (2 lembar).
Mengajukan Proposal Perusahaan.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Rekomendasi Pendaftaran Mutu Pangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
Melalui kotak pengaduan
Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.