1. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Penempatan Bangunan Utilitis Pada Jalan/Jembatan Ruas Jalan Provinsi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Administrasi tentang Izin Penempatan Bangunan Utilitis Pada
Jalan/Jembatan Ruas Jalan Provinsi .
2
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan umum nomor 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai besar dan balai di lingkungan direktorat Jenderal sumberdaya alam dan direktorat Jenderal Bina Marga;
3
Persyaratan
1. Syarat Administrasi :
1) Permohonan bermaterai Rp.6.000
2) Foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP) Pemohon
3) Foto copy Akte Pendirian Perusahaan / Badan Hukum
4) Surat pengurusan permohonan izin pembangunan penempatan banguan dan jaringan utilitis (dalam hal surat permohonan tidak ditandantangani oleh penanggungjawab perusahaan)
5) Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilities (bermaterai Rp.6000)
2. Syarat Teknis :
1) Lokasi
2) Rencana Teknis
3) Jadwal Waktu Pelaksanaan
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasubbid dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat kasubbid perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8
Pengetahuan Pengaduan
Melalui kotak pengaduan
Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan