1. Jenis Pelayanan Penyelenggaraan Penilaian dan Pemeriksan Dokumen Lingkungan Hidup
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Penyelenggaraan Penilaian dan Pemeriksan Dokumen Lingkungan Hidup.
2
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung.
3
Persyaratan
1. Penilaian Kerangka Acuan (KA) :
- Surat permohonan penilaian KA Kepada Gubernur Cq Sekretariat KPA Provinsi Lampung.
- Draft dokumen KA 2 (dua) eksemplar;
- Soft copy dok KA;
- Foto copy Izin Prinsip;
- Foto copy kesesuaian Tata Ruang
2. Penilaian Dokumen Amdal, RKL-RPL :
- Surat permohonan Izin Lingkungan dan penilaian dokumen
Andal, RKL-RPl diajukan kepada Gubernur c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung;
- KA yang sudah disetujui, draft Andal, RKL-RPL.
- Soft Copy dokumen Andal, RKL-RPL
- Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan
- Profil usaha dan /atau kegiatan.
4
Prosedur
1 Penyampaian berkas
2 Permohonan lengkap diproses
3 Permohonan tidak lengkap dikembalikan
4 dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
5 Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
6 Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
7 Petugas menerbitkan SKRD
8 Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
9 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
10 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
1. Rekomendasi Keputusan Persetujuan Kerangka Acuan dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
2. Rekomendasi Kelayakan /Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Penyelenggaraan Penilaian dan Pemeriksan Formulir UKL-UPL
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Penyelenggaraan Penilaian dan Pemeriksan Formulir UKL-UPL.
2
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung.
3
Persyaratan
Permohonan Izin Lingkungan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung;
Formulir UKL-UPL (hard copy dan soft copy);
Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
Profil Usaha dan/atau Kegiatan.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Rekomendasi UKL-UPL dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
3. Jenis Pelayanan Pemberian Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
1
Jenis Pelayanan
Pemberian Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
2
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
3
Persyaratan
Permohonan Persetujuan SPPL.
Dokumen pendirian usaha dan/ atau kegiatan bagi usaha dan/ atau kegiatan yang berbadan hukum.
Profil Usaha.
Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan.
Fotocopi Izin Prinsip.
Fotocopi NPWP.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Rekomendasi Persetujuan SPPL dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
4. Jenis Pelayanan Administrasi Izin Pengelolaan (Penyimpanan/Pengumpulan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Pengelolaan (Penyimpanan/ Pengumpulan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
2
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 Oleh Pemerintah Daerah.
Kepdal. No.01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
Kepdal. No.02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3.
Kepdal. No.05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
3
Persyaratan
Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
Akte Pendirian Perusahaan.
Izin Lokasi.
IMB.
SITU/HO.
SIUP.
NPWP.
Surat Rekomendasi dari BPLHD Provinsi Lampung.
Keterangan Tentang Lokasi.
Jenis Limbah B3.
Karakteristik per jenis Limbah B3 yang akan dikelola.
Tata Letak Penempatan Limbah di tempat Penyimpanan Sementara.
Desain Konstruksi Tempat Penyimpanan.
Lay Out Kegiatan.
Uraian tentang Proses Pengumpulan dan Perpindahan Limbah.
Surat Kesepakatan antara Pengumpul dan Pengolah.
Uraian tentang Pengelolaan Pasca Pengumpulan.
Perlengkapan System Tanggap Darurat.
Tata Letak Saluran Drainase.
Lingkup Area Kegiatan Pengumpulan.
Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang.
Izin Lingkungan dari Kepala Daerah yang berwenang.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Izin Pengelolaan (Penyimpanan/ Pengumpulan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.