1. Jenis Pelayanan Administrasi Izin Simpan Pinjam
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Surat Izin Simpan Pinjam.
2
Dasar Hukum
Undang-undang RI Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
PP Nomor. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. Nomor. 15/Per/M.KUMKM/X/2015 dan Nomor 16/Per/M.KUMKM/X/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh KSP dan KSPPS.
3
Persyaratan
BUAT BARU :
Pengurus mengajukan permohonan pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam
Foto copy Pengesahan Akte Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta Surat Keputusan.
Foto copy surat bukti setoran modal di Bank Pemerintah atas nama Koperasi atau salah satu Pengurusnya.
Daftar Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Dewan Pengurus Syariah.
Foto copy KTP dan Daftar Dewan Pengurus Syariah, Pengawas dan Pengurus
Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun
Lampirkan Neraca Awal.
PERPANJANGAN :
Surat Permohonan Perpanjangan.
Foto Copy Surat Izin yang sudah Habis Masa Berlaku.
Foto Copy SITU dan NPWP.
Foto Copy Hasil Penilaian Kesehatan.
Daftar Perkembangan Anggota.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
2a. Permohonan lengkap diproses
2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan
3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
4b. Petugas menerbitkan SKRD.
5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Administrasi Izin Pembukaan Kantor Cabang
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Pembukaan Kantor Cabang.
2
Dasar Hukum
Undang-undang RI Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
PP Nomor. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. Nomor. 15/Per/M.KUMKM/X/2015 dan Nomor 16/Per/M.KUMKM/X/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh KSP dan KSPPS
KSP/KSPPS sudah melakukan kegiatan minimal selama 2 (dua) tahun dan mempunyai anggota minimal 20 (dua puluh) orang.
Alamat Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.
Modal Kerja untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.
Foto copy hasil Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam dengan predikat paling sedikit Cukup Sehat (CS).
Daftar Sarana Kerja yang dimiliki.
Neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Rencana Kerja Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
Daftar Nama dan Riwayat Hidup Calon Pimpinan dan daftar nama calon Karyawan Kantor Cabang.
Calon Kepala Cabang wajib memiliki Sertifikat Standar Kompetensi.
Foto copy status kepemilikan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu.
PERPANJANGAN :
Surat Permohonan Perpanjangan.
Foto Copy Surat Izin yang sudah Habis Masa Berlaku.
Foto Copy SITU dan NPWP.
Foto Copy Hasil Penilaian Kesehatan.
Daftar Perkembangan Anggota.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
3. Jenis Pelayanan Administrasi Izin Pembukaan Kantor Kas
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Surat Izin Pembukaan Kantor Kas.
2
Dasar Hukum
Undang-undang RI Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
PP Nomor. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. Nomor. 15/Per/M.KUMKM/X/2015 dan Nomor 16/Per/M.KUMKM/X/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh KSP dan KSPPS.
Memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Kepala Kantor Kas.
Sudah memiliki Sertifikat Standar Kompetensi.
Daftar sarana kerja yang dimiliki.
Alamat Kantor Kas dan kepemilikan kantor.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan.
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.