1. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Usaha Industri Besar (IUI-Besar)
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Usaha Industri Besar (IUI-Besar).
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahu 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, Tetang Petunjuk Teknis Penyusuan, Penetapan Dan Penerapan Standar Pelayanan
PERMENTAPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan .
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor-41/M-IND/PER/6/ 2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Memberi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 11/M-IND/PER/3/ 2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan / Atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah.
3
Persyaratan
ADMINISTRASI :
Surat Permohanan Bermaterai Rp. 6.000,-
Akte Pendirian Perusahaan;
SITU/HO, SIUP,TDP, IMB;
Izin Lokasi;
AMDAL;
Fotocopy KTP;
Rencana Kelola Lingkungan
TEKNIS :
Advis Teknis Apabila Diperlukan.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Izin Usaha Industri Besar (IUI-Besar) dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Keterangan :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014.
INDUSTRI KECIL; Modal < Rp.500 juta.
INDUSTRI MENENGAH; Modal > Rp. 500 juta < Rp. 10 milyar.
INDUSTRI BESAR; Modal > Rp. 10 milyar.
*) Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Kawasan Industri yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Kawasan Industri yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahu 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentag Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, Tetang Petunjuk Teknis Penyusuan, Penetapan Dan Penerapan Standar Pelayanan .
PERMENTAPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor-41/M-IND/PER/ 6/ 2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Memberi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 11/M-IND/PER/ 3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan / Atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah.
3
Persyaratan
ADMINISTRASI :
Surat Permohanan Bermaterai Rp. 6.000,-
Akte Pendirian Perusahaan;
SITU/HO, SIUP,TDP, IMB;
Izin Lokasi;
AMDAL;
Fotocopy KTP;
Rencana Kelola Lingkungan
TEKNIS :
Advis Teknis Apabila Diperlukan.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Izin Kawasan Industri yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
3. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Rekomendasi IUI / IPUI / IUKI / IPKI/ yang Diterbitkan Oleh Pemerintah.
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Rekomendasi IUI / IPUI / IUKI / IPKI/ yang Diterbitkan Oleh Pemerintah.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahu 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentag Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, Tetang Petunjuk Teknis Penyusuan, Penetapan Dan Penerapan Standar Pelayanan.
PERMENTAPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan .
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor-41/M-IND/PER/6/ 2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Memberi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 11/M-IND/PER/3/ 2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan / Atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah.
3
Persyaratan
ADMINISTRASI :
Surat Permohanan Bermaterai Rp. 6.000,-
Akte Pendirian Perusahaan;
SITU/HO, SIUP,TDP, IMB;
Izin Lokasi;
AMDAL;
Fotocopy KTP;
Rencana Kelola Lingkungan
TEKNIS :
Advis Teknis Apabila Diperlukan.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Rekomendasi IUI / IPUI / IUKI / IPKI/ yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
4. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Usaha Industri/Perluasan Skala Investasi di atas Rp. 10 Milyar
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Usaha Industri/Perluasan Skala Investasi di atas Rp. 10 Milyar.
2
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 41/M-DAG/PER/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
3
Persyaratan
Persyaratan Administrasi :
Mengajukan Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
Fotokopi KTP
Akte Pendirian Perusahaan
AMDAL
SITU/HO
SIUP
IMB
Izin Lokasi
Rencana Kelola Lingkungan
TDP
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.