1. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) yang di Terbitkan Oleh Pemerintah
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) yang di Terbitkan Oleh Pemerintah.
2
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
3
Persyaratan
Persyaratan Administrasi :
Mengajukan Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
Fotokopi KTP
Akte Pendirian Perusahaan
AMDAL
SITU/HO
SIUP
IMB
Izin Lokasi
Rencana Kelola Lingkungan
TDP
Izin Lingkungan
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) yang di Terbitkan Oleh Pemerintah melalui Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Toko Bebas Bea
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Toko Bebas Bea.
2
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
3
Persyaratan
Persyaratan Administrasi :
Mengajukan Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
Akte Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
SITU/HO
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama pengusaha
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pengusaha/Perusahaan
Denah/layout/sket lokasi penggunaan lahan/tanah/bangunan atas nama perusahaan
KTP Penanggungjawab
Pas Foto 3x4 (3 lembar).
Persyaratan Teknis :
Surat Penunjukkan dari Importir/Distributor/Sub Distributor.
Rekomendasi dari Intel Polda.
Kartu Kendali Gudang (jumlah, merk, tanggal masuk/ke luar) daftar distribusi/rencan distribusi.
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
3. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Perdagangan dan Penyimpanan Zat/Bahan Berbahaya Industri
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Perdagangan dan Penyimpanan Zat/Bahan Berbahaya Industri.
2
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.
3
Persyaratan
Persyaratan Administrasi :
Mengajukan Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
Akte Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
SITU / HO
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama pengusaha
Denah/layout/sket lokasi penggunaan lahan/tanah/bangunan atas nama perusahaan
TDG (Tanda Daftar Gudang)
NPWP
Fotokopi KTP
Pas foto 3x4 (2 lembar).
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
4. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Izin Usaha Perdagangan Bahan Bakar Nabati
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Usaha Perdagangan Bahan Bakar Nabati.
2
Dasar Hukum
Keputusan Presiden Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.
3
Persyaratan
Persyaratan Administrasi :
Mengajukan Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
Akte Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
SITU / HO.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Pengusaha.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pengusaha/Perusahaan.
Denah/layout/Sket lokasi penggunaan lahan/tanah/bangunan atas nama Perusahaan.
TDG (Tanda Daftar Gudang).
NPWP.
Fotokopi KTP Penanggungjawab.
Pas foto 3x4 (3 lembar).
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Bakar Nabati dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
5. Jenis Pelayanan Administrasi Tentang Rekomendasi SIUP - Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Rekomendasi SIUP-Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
2
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Fotocopy Tanda Daftar Gudang (TDG) atau Surat Pernyataan diatas Materai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai Gudang.
Fotocopy NPWP.
Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB.
Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian milik Perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen dalam negeri.
Fotocopy Izin Edar dari BPOM.
Surat Pernyataan diatas Materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
Rekomendasi Keberadaan dan Legalitas Perusahaan berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap Perusahaan bersangkutan dari Dinas Kab/Kota setempat.
Surat penunjukkan dari Distributor sebagai Sub Distributor.
Fotocopy SIUP Menengah atau SIUP Besar.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Fotocopy Tanda Daftar Gudang (TDG) atau Surat Pernyataan diatas Materai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai Gudang.
Fotocopy NPWP.
Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB.
Fotocopy SIUP-MB milik Distributor yang menunjuk dan di tandasahkan oleh Perusahaan Distributor ybs.
Surat Pernyataan diatas Materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk. (tidak menjual langsung atau eceran).
Rekomendasi Keberadaan dan Legalitas Perusahaan berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap Perusahaan bersangkutan dari Dinas Kab/Kota setempat.
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kadis.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Rekomendasi Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.