1. Jenis Pelayanan Administrasi tentang Izin Membawa Benda Cagar Budaya (BCB) Antar Provinsi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Membawa Benda Cagar Budaya (BCB) Antar Provinsi.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Pengajuan Izin bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
Proposal.
Dokumen Teknis BCB (Pemerintah atau Swasta).
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan maksimal 5 (lima) hari setelah permoonan bekas persyaratan lengkap diterima.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Membawa Benda Cagar Budaya (BCB) Antar Provinsi dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Administrasi tentang Izin Survey dan Pengangkatan Benda Cagar Budaya (BCB)/Situs diatas 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) Mil Laut Dari Garis Pantai Atas Rekomendasi Pemerintah
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Survey dan Pengangkatan Benda Cagar Budaya (BCB)/Situs diatas 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) Mil Laut Dari Garis Pantai Atas Rekomendasi Pemerintah.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Pengajuan Izin bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP.
Proposal Survey.
Rekomendasi Instansi terkait.
Pemerintah atau Swasta yang mengajukan.
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan maksimal 5 (lima) hari setelah permoonan bekas persyaratan lengkap diterima.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Surat Izin Survey dan Pengangkatan Benda Cagar Budaya (BCB)/Situs diatas 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) Mil Laut Dari Garis Pantai Atas Rekomendasi Pemerintah dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.