1. Jenis Pelayanan Administrasi Izin Galian Untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi Lintas Kabupaten/Kota atau Jalan Provinsi dan Nasional
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Galian Untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi Lintas Kabupaten/Kota atau Jalan Provinsi dan Nasional.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.23/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Pengajuan Izin bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP
Surat Pernyataan bersedia memperbaiki jalan yang digunakan untuk penggelaran kabel ke kondisi semula bermaterai Rp. 6.000,-
Surat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dilewati.
Kontrak Kerja.
Peta Lokasi Penggelaran Jaringan Kabel.
SITU/ (HO)
SIUP
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
4
Prosedur
Penyampaian berkas.
Permohonan lengkap diproses.
Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas.
Petugas menerbitkan SKRD.
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada Pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan maksimal 5 (lima) hari setelah permohonan berkas persyaratan lengkap diterima
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Izin Galian Untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi Lintas Kabupaten/Kota atau Jalan Provinsi dan Nasional dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor --
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Jenis Pelayanan Administrasi Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator Telekomunikasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Jenis Pelayanan
Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator Telekomunikasi.
2
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.23/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.
3
Persyaratan
Surat Permohonan Pengajuan Izin bermaterai Rp. 6.000,-
Fotocopy KTP
SITU (HO)
SIUP
TDP (Tanda daftar Perusahaan)
Foto copy Izin Penyelenggaraan Operator Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada pemohon.
4
Prosedur
Penyampaian berkas
Permohonan lengkap diproses
Permohonan tidak lengkap dikembalikan
dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin
Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin
Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas
Petugas menerbitkan SKRD
Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kadis.
Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan.
Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.
5
Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan maksimal 7 (tujuh) hari setelah permohonan berkas persyaratan lengkap diterima.
6
Biaya /Tarif
0 Rupiah
7
Produk
Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator Telekomunikasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi Lampung.
8
Pengetahuan Pengaduan
1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor --
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.